Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara, lain adalah:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Cybercrime (kejahatan di dunia cyber kerap mengganggu aktivitas bisnis di internet. Namun banyak pebisnis belum memahami istilah yang satu ini. Apakah itu cybercrime? Istilah apa saja harus diketahui pada cybercrime? Berikut salah satu tulisan di blog ebisnis.wordpress.com mengulasnya.
Sebagaimana di dunia nyata, internet sebagai dunia maya juga banyak mengundang tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar untuk melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut cybercrime (kejahatan di dunia cyber).
Dalam lingkup cybercrime, kita sering menemui istilah hacker. Penggunaan istilah ini dalam konteks cybercrime sebenarnya kurang tepat. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut sebagai cracker (terjemahan bebas: pembobol). Boleh dibilang para craker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktifitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Services). Dibandingkan modus lain, DoS termasuk yang paling berbahaya karena tidak hanya sekedar melakukan pencurian maupun perusakan terhadap data pada sistem milik orang lain, tetapi juga merusak dan melumpuhkan sebuah sistem.
Cybercrime atau Bukan?
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya.
Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain "pelesetan" dari domain yang sudah populer.
Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang memadai, ada juga kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana. Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime, melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, para pelaku spamming (yang diistilahkan sebagai spammer) dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana ditengarai akan makin bertambah dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga modusnya. Di beberapa negara maju dimana internet sudah sangat memasyarakat, telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw, biasanya memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.
Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah berkebangsaan
Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya "wilayah abu-abu" yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan, membuat Cyberlaw masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang maksimal.

dalam jaringan bahkan internet tidak hanya cukup antivirus saja untuk mengamankannya, tetapi kita membutuhkan banyak langkah-langkah untuk mengamankan data/file kita di internet, karena tangan jahil sudah tidak langka lagi di Indonesia.
Dunia internet hidup berkembang dari organisme bernama bit. Bit-bit ini hidup lazimnya bakteri. Tidak semua bakteri buruk, bahkan karena bakteri pula manusia dan binatang bisa hidup. Masalahnya, sekarang kita sedang berperang dengan bakteri buruk yang sedang menggerogoti bakteri baik. Jika peperangan ini dimenangi oleh bakteri buruk, bakteri baik pun akan berubah buruk. Kerusakan adalah dampaknya. Apa yang harus kita lakukan? “Penegakan hukum!” kata para pakar dan aparat yang hidup di planet nyata. Mendengar solusi ini, Mr. Criminilis, pakar telematika terpopuler di kampung bebas hukum jagat maya menjawab, “Bagaimana mau memberantas kejahatan di dunia maya kalau di dunia nyata saja penegak hukum tidak mampu?”
Ya, akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin marajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal. Bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak; sebuah spirit anarkisme di alam postmodernisme. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Dan, sekarang kita akan membahas apa saja kejahatan-kejahtan dari dunia internet itu .. di antaranya..
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada hacker sejati yang umumnya benar-benar pintar dan ada yang pencoleng yang kebanyakan bodoh.
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
4. DEFACINGDefacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
7. MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Tapi kejahatan di dunia internet tidak hanya itu saja, kita pasti berfikir bagaimana mengubah isi web ataupun mengakali sistem penjualan online tanpa perlu membayar dengan kartu kredit milik kita sendiri. sasarannya adalah untuk mencari keuntungan ataupun untuk mencuri properti intelektual, identitas personal bahkan isi dari laporan keuangan bank dan organisasi lain melalui jarak lintas internasional.
Sekarang, kita akan membahas tentang Cybercrime, Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan computer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes. Dalam terminologi cyber crime, sebenarnya ada dua hal penting yang berkaitan, yaitu kejahatan yang menyerang jaringan ataupun sistem komputer dan kejahatan yang menggunakan sistem jaringan atau komputer sebagai alat yang digunakan. Hal ini mengingatkan kita bahwa peranan data digital dan sistem komputer dalam hubungannya dengan tindak kejahatan menjadi semakin penting.
komputer atau sistem jaringan sebagai alat atau media untuk kejahatan lainnya menjadi hal yang serius perlu diperhatikan. Dalam beberapa tahun terakhir banyak kejahatan klasik (seperti penipuan, pencemaran nama baik, pencurian, bahkan terorisme) yang menggunakan komputer sebagai alat bantu. Dalam proses penyidikan banyak petunjuk dan pembuktian yang harus dilakukan berdasarkan data digital tersebut. Kemampuan olah data digital pihak penyidik kepolisian menjadi sangat berperan penting.
- Local Area Network (LAN) /Jaringan Area Lokal.
Dalam sebuah LAN, biasanya ada 1komputer yang merupakan server dari semua computer yang terhubung dalam jaringan(network). Komputer-komputer yang terhubung ke dalam jaringan (network) itu biasanya disebut dengan workstation.
- Metropolitan Area Network (MAN) / Jaringan area Metropolitan
MAN, merupakan jaringan yang sama seperti LAN, Tapi MAN Lebih mencakup ke wilayah yang lebih besar, misalnya antar wilayah dalam 1 provinsi atau juga sebuah kota dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum.- Wide Area Network (WAN) / Jaringan area Skala Besar
WAN, Biasanya jaringannya mencakup suatu wilayah geografis yang cukup luas dan sudah menggunakan sarana Satelit ataupun kabel bawah laut.Biasanya WAN agak rumit dan sangat kompleks, menggunakan banyak sarana untuk menghubungkan antara LAN dan WAN ke dalam Komunikasi Global seperti Internet.
2. Topologi/ bentuk jaringan
~topologi Mesh

Topologi jaringan ini menerapkan hubungan antar sentral secara penuh. Selain ribet, juga butuh biaya yang cukup mahal dalam menggunakannya.
~topologi Cincin (Ring)

Untuk membentuk jaringan cincin, setiap sentral harus dihubungkan seri satu dengan yang lain dan hubungan ini akan membentuk loop tertutup. Keuntungannya adalah tingkat kerumitannya lebih rendah.

jaringan seperti ini di sebut juga dengan topologi bertingkat. Di pakai untuk interkoneksi antar sentral dengan hirarki yang berbeda dan jaringan ini pas di pakai di jaringan computer.

Pada topologi ini semua sentral dihubungkan secara langsung pada medium transmisi dengan konfigurasi yang disebut Bus. Jaringan seperti ini tidak interkoneksi jika di pakai antar sentral.
3. Komponen yang di butuhkan untuk membentuk suatu jaringan
a. Komputer (PC)
Biasanya dalam jaringan kecil hanya terdapat 2komputer yang saling berkomunikasi, tapi dalam jaringan yang cukup besar terdapat banyak Pc dengan 1server dan sisanya adalah client.b. Kabel UTP
Kabel UTP adalah kabel yang di gunakan untuk menyambungkan antara 2 PC atau dari alat ke PC.c. Konektor
Konektor ini di perlukan untuk membuat sambungan antara komputer (perantara UTP)
Tang criping di pakai untuk membuat & menyambungkan kabel UTP Dan Konektor. dan ada cara-caranya sendiri,.
Tester di gunakan untuk mengetest apakah kabel yang kita buat berfungsi.f. perangkat keras
perangkat keras ini biasanya berupa printer, scanner, dan lain-lain. Dalam jaringan hanya di perlukan 1 perangkat keras, tapi dapat di gunakan bersama-sama di banyak computer.g. dan lain-lain
weLcome..!